Polisi menyita uang Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua tersangka ini masing-masing berinisial MN dan DM ditangkap di luar negeri, Sabtu (9/11/2024) dan tiba di Jakarta, Minggu (10/11/2024).
"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif Agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," kata Wira.
Wira menegaskan, Polri memiliki komitmen Untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini.
Wira menyebutkan, MN memiliki peran sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.
"Ada pun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," sebut Wira.
Menurut Wira, MN juga berperan menyetorkan uang dan list website yang perlu 'dijaga' agar tidak terkena pemblokiran.
Sementara untuk sosok DM berperan membantu kejahatan daripada MN. Termasuk menampung uang dari hasil kejahatan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ada pun dari 15 tersangka ini, sebanyak 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara 3 orang lainnya adalah AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, telepon seluler (ponsel), laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved