Ibu kota RI segera berganti, Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara.
Peralihan ibu kota ke IKN akan membuat Jakarta tak lagi menjadi ibu kota. Namun, program prioritas untuk menuntaskan kemacetan, banjir, kawasan kumuh hingga sampah, akan tetap berjalan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Waktu rapat kemarin saya tekankan ke semua dinas apapun namanya kita sudah tidak jadi ibukota tapi paling tidak bekerja maksimal karena warga ibu kota, warga Jakarta masih butuh sentuhan Pemda DKI,” demikian disampaikan Idah Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta dikutip Rabu (8/5/2024).
Jakarta memproyeksikan sebagai kota global, itu sebabnya kerja-kerja nyata untuk permasalahan penting Jakarta, perlu dilanjutkan.
Menurut Ida, Jakarta akan memainkan peran penting dalam pengintegrasian ekonomi transnasional. Peran ini akan mampu menarik modal, barang, sumber daya manusia, gagasan, serta informasi secara global.
“Masyarakat Jakarta juga penduduknya masih sama, yang pindah hanya ASN ke IKN, itu paling hanya beberapa presentasinya,” kata Ida menambahkan.
Pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khsusus Jakarta (DKJ).
Undang-undang itu mengatur pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dengan pemindahan itu, Jakarta resmi tak lagi menjadi ibu kota negara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved