Bank syariah bakal mendapatkan keringanan likuiditas dari Bank Indonesia (BI) setelah BI resmi membuka keran fasilitas transaksi repurchase agreement (repo) bank syariah di pasar uang antar bank.
Beleid resmi aturan repo syariah tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) yang terbit 27 April 2015.
Namun sayangnya, sejak terbit dua pekan lalu, hingga kini transaksi repo syariah antar bank masih sepi peminat.
Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan, hingga saat ini belum satu pun terdapat bank syariah yang bertransaksi repo antar bank lantaran bankir syariah masih mencermati aturan baru tersebut.
“Saat ini, bank syariah baru memanfaatkan fasilitas transaksi repo dengan BI. Transaksi repo menggunakan surat berharga syariah negara (SBSN) melalui skema operasi moneter yang dibuka secara reguler oleh BI,” kata Filianingsih, kemarin.
Adapun, outstanding reverse repo SBSN terakhir sebesar Rp 600 miliar per 8 Mei 2015. Saat ini, bank syariah masih memanfaatkan pasar uang bank syariah (PUAS) dengan tenor overnight hingga 2 minggu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
Sementara, Kepala UUS OCBC NISP Koko T Rachmadi mengatakan, pihaknya belum tertarik memanfaatkan instrumen likuiditas terbaru racikan BI karena kondisi likuiditas masih sangat baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved