Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kabarnya kembali membuka penyidikan terhadap penyidik madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Desas desusnya, Novel bahkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (20/02) lusa.
Kasus yang dipersoalkan ini ketika Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Ia disangka menganiaya pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Kasus ini sempat mencuat pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, KPK menetapkan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi. Dan, Novel adalah penyidik utama yang menangani kasus tersebut.
Ketegangan sempat terjadi, ketika sejumlah polisi sempat mencoba menggeruduk KPK untuk menangkap Novel. Masyarakat pun bergerak mendukung KPK, karena kasus ini sangat kental kesan kriminalisasi, karena Novel adalah penyidik utama yang menangani Djoko Susilo. Kasus ini akhirnya ditutup setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan melerai perseteruan KPK – Polri itu.
Kali ini, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso, kembali membuka kasus tersebut. Bareskrim dikabarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap Novel untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (20/02) lusa.
Soal kembali diusutnya kasus tersebut, Novel mengaku tak kaget. “Saya sudah sangat sadar bahwa ada resiko dalam menegakkan hukum, sehingga akan saya hadapi," ujar Novel.
Tak hanya Novel, Bareskrim juga memanggil salah satu penyidik KPK yakni Yuri Leonard. Yuri akan diperiksa sebagai saksi untuk Novel.
Novel mengaku sama sekali tak takut dengan segala bentuk kriminalisasi. Dia juga siap menghadapi segala risiko dalam menjalankan tugas sebagai penyidik KPK.
"Dan terhadap itu semua sudah tentu saya mempunyai keyakinan untuk tidak takut dengan cara-cara kriminalisasi model begini," jelas Novel.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum tahu soal ini. "Saya tanyakan dulu ke penyidik," tegas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved