Bareskrim Polri menyelidiki sejumlah kasus penyelundupan barang impor di berbagai wilayah Indonesia.
Penyelidikan itu dilakukan usai Bareskrim Polri menemukan adanya barang impor ilegal yang beredar di pasaran.
"Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan, Kamis (25/7/2024).
Menurut Whisnu, barang-barang impor ilegal yang tengah diselidiki tersebut mencakup komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya.
Whisnu mengungkaplan modus penyelundupan barang impor tersebut dilakukan para pelaku melalui jalur-jalur pelabuhan tidak resmi yang jarang diawasi oleh aparat.
"Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi," kata Whisnu.
Whisnu berharap dengan adanya penyelidikan kasus importasi barang ilegal itu maka dapat menjaga perekonomian dan produk dalam negeri.
"Harapannya dapat menjaga para pelaku usaha UMKM tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang impor ilegal di wilayah Indonesia," kata Whisnu.
Menurut Whisnu, Bareskrim juga telah menyita total 3.332 ballpress yang berisikan aksesoris dan pakaian bekas serta alas kaki dari Bandung, Karawang, hingga Tanjung Priok.
Whisnu mengatakan, polisi masih melakukan pemantauan dan pengecekan di sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan barang-barang impor ilegal.
"Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Whisnu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved