Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menahan dua tersangka kasus penipuan terhadap 177 calon jemaah yang berangkat haji menggunakan kuota negara Filipina. Sebelumnya polisi telah menahan lima orang tersangka lain.
"Pokoknya minggu ini sudah tujuh (tersangka yang ditahan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (06/10).
Hingga saat ini, tinggal dua orang tersangka lagi yang belum ditahan oleh penyidik Bareskrim terkait kasus ini.
Satu tersangka berinisial HR ditahan di Filipina sedangkan satu tersangka lainya masih dicari keberadaannya oleh penyidik kepolisian.
“Satu orang lagi masih dicari nih di mana orangnya," ujar Agus.
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, diantaranya adalah ZAP, H, HAS, BDMW, MNA, HMT, HF alias A, HA alias A, dan HR.
Mereka disangka telah melakukan penipuan pemalsuan dokumen dan paspor palsu terhadap 177 calon jemaah asal Indonesia yang akan berangkat haji menggunakan kuota negara Filipina.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang ibadah penyelenggaraan ibadah haji, dan pasal 378 KuHP tentang tindak pidana penipuan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved