Belum sampai berganti hari, sejak pemindahan Antasari Azhar dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Senin pagi (03/01) tadi. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, kembali dipindahkan. Terpidana 18 tahun penjara itu dipindahkan ke Lapas Tangerang.
Pemindahan Antasari ini, dikemukakan Ketua Lapas (Kalapas) Cipinang, Wayan Sukerta, kepada wartawan di Jakarta, Senin (03/01). Selain alasan over capacity di Lapas Cipinang, perpindahan ini juga sesuai dengan permohonan Antasari, yang meminta ditempatkan di Lapas Tangerang. Alasannya, agar lebih dekat dengan tempat tinggal keluarganya.
"Permohonan itu sudah disetujui oleh Dirjen Lapas, dan saat ini tinggal teknis pemberangkatannya dari Lapas Cipinang," kata Wayan.
Seperti diketahui, Senin pagi tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi atas hukuman 18 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Sementara dua terpidana lainnya, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sedangkan mantan Kapolres Jaksel Williardi Wizar dipindahkan ke Lapas Cipinang, bersamaan pemindahan Antasari pada pagi tadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved