Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Halomoan Tambunan, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tak hanya itu, Haposan juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (03/01). “Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Haposan Hutagalung bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Sumartono membacakan tuntutan.
Jaksa meyakini Haposan bersalah melanggar pasal 21 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP, pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang tindak pidana korupsi.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, bagi jaksa dalam menyusun tuntutan, adalah profesi Haposan sebagai seorang advokat. Sebagai penegak hukum, perbuatan Haposan telah mencoreng citra penegak hukum.
Tidak ada pertimbangan yang meringankan, yang dikemukakan jaksa. “Selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar sehingga terdakwa harus dihukum," kata Sumartono.
Haposan dituding merintangi kasus tindak pidana korupsi Gayus pada tahun 2009 lalu. Dia juga didakwa turut merekayasa asal muasal uang Gayus sebesar Rp25 miliar. Uang itu direkayasa milik Andi Kosasih dengan dalih uang hasil perjanjian kerjasama pembelian sebidang tanah di Jakarta Utara antara Gayus dengan Andi Kosasih.
Atas tuntutan itu, pekan depan pihak Haposan akan mengajukan pleidoi. "Saya akan membacakan pleidoi sendiri, penasehat hukum juga akan membacakan pleidoi," kata Haposan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved