Harapan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, yang menginginkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah sepi aktivitas belum kesampaian. Buktinya, Pengadilan Tipikor Semarang yang baru kini sudah kelimpahan dua perkara korupsi. Pelimpahan dua berkas kasus korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menandai mulai beroperasinya pengadilan Ad Hock itu, Senin (03/01).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang, Bima Suprayoga menyatakan pelimpahan dua kasus korupsi ini setelah selesai berkas penuntutannya oleh Kejari “Kami serahkan ke pengadilan untuk diperiksa perkaranya,” ujar Bima.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sugeng Hiyanto mengatakan, Ketua Pengadilan Tipikor Semarang yang juga Ketua PN Semarang, Agus Subroto akan segera menetapkan hakim untuk mengadili dua kasus tersebut. “Paling lambat tiga hari kerja sejak berkas terdaftar," kata Sugeng.
Dua perkara korupsi itu adalah dugaan penggelapan mobil dinas milik Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemerintah Kota Semarang dengan terdakwa Sekretaris BPPT Zainuddin. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan nomor perkara 01/Pid.Sus/2011/P Tipikor SMG.
Sedang, perkara kedua adalah dugaan korupsi pengadaan lift Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II untuk tahun 2007 dan 2008. Dua berkas dengan satu tersangka kontraktor bernama Setiabudi itu terdaftar dengan nomer perkara 02/Pid.Sus/2011/P Tipikor SMG.
Kasus penggelapan mobil dinas milik BPPT Pemkot Semarang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp124,3 juta. Tersangka Zainuddin diketahui menjual mobil Daihatsu Terios nomor polisi H9530RS itu kepada seseorang di Kabupaten Kendal seharga Rp100 juta. Mobil itu dibeli Pemkot Semarang pada tahun 2008. Zainudin sendiri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane sejak 2 November 2010 lalu.
Sedangkan kasus lift Gedung Keuangan Negara tahun 2007 dan 2008 tim jaksa menemukan kerugian negara masing-masing sebesar Rp1,25 miliar dan Rp1,28 miliar. Namun, hingga kini Kejaksaan tidak menahan tersangka Setiabudi. Selain Setiabudi, ada berkas tersangka panitia lelang Miduk Sitompul. Untuk yang terakhir, berkasnya belum diserahkan ke pengadilan.
Jumlah hakim yang akan menangani perkara itu paling sedikit tiga dan paling banyak lima orang. Setelah itu, sesuai pasal 27 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, persidangan perkara korupsi wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah penetapan majelis hakim. Proses persidangan juga dibatasi, yakni tidak boleh lebih dari 120 hari kerja sejak perkara terdaftar di Pengadilan Tipikor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved