Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon.
Rekomendasi Bawaslu Kota Cirebon tersebut sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan tersebut lantaran ditemukannya pemilih di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) tapi ikut memilih.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, 5 TPS tersebut berada di 2 Kecamatan Kesambi dan 3 di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
"Untuk di Kecamatan Kejaksan ditemukan DPTb di tiga TPS tersebut yang mendapatkan lima surat suara. Seharusnya DPTb hanya mendapat satu surat suara saja," kata Devi, Kamis (15/2/2024).
Menurut Devi, 5 TPS di Kota Cirebon yang direkomendasikan untuk melakukan PSU. Ada dua TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan.
“Di Kecamatan Kesambi terjadi di TPS 02 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Sedangkan di Kecamatan Kejaksan terjadi di TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Keluran Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden," ungka Devi.
Devi mengatakan, rekomendasi PSU ke KPU karena ditemukan 11 orang yang tidak memiliki hak suara mencoblos di TPS 02. Sementara, di TPS 27 Karyamulya ada 6 orang yang juga tidak memiliki hak pilih.
"Mereka yang tidak mempunyai hak pilih di TPS tersebut, di fasilitasi untuk melakukan hak pilihnya. Ini yang membuat kami mengeluarkan rekomendasi PSU," kata dia,
Sementara di 3 TPS di Kecamatan Kejaksan, terdapat 1 orang pemilih memiliki hak pilih, karena masuk dalam DPTb. Namun, di faslitasi 5 surat suara.
"Kalau DPTb, harusnya orang tersebut mendapat hak pilihnya untuk Pilres saja, tidak untuk DPD, DPRD kota/kab, DPRD Provinsi maupun RI," kata dia.
Dalam konteks persoalan tersebut, persoalan tersebut masuk dalam pasal 372 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang PSU. Masuk juga di PKPU 25 tahun 2023 pasal 80 tentang PSU. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved