Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi 13 permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara Pemilu 14 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, data tersebut berdasarkan patroli pengawasan di 38 provinsi, yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024, pukul 06.00 WIB.
Berikut 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara:
1. Terdapat 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00, pagi.
2. Terdapat 12.884 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia.
3. Terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suaranya tidak lengkap.
4. Terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.
5. Terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar.
6. Terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
7. Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
8. Terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai, bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
9. Terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur, atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD.
10. Terdapat 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu dan atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
11. Terdapat 2.509 TPS adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
12. Terdapat 2.413 TPS pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
13. Terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan atau kepada penyelenggara Pemilu di TPS.
Berikut enam masalah pelaksanaan penghitungan suara:
1. Terdapat 11.233 TPS adanya Sirekap yang tidak bisa diakses oleh pengawas pemilu, saksi dan masyarakat.
2. Terdapat 3.463 TPS melakukan penghitungan suara dimilai sebelum waktu pemungutan suara selesai di pukul 13.00 WIB.
3. Terdapat 2.162 TPS adanya ketidak sesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan tidak sah, dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
4. Terdapat 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan model C-hasil atau salinan.
5. Terdapat 1.888 TPS, saksi, pengawas TPS dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
6. Terdapat 1.473 TPS adanya intimidasi terhadap menyelenggara.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved