Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bahja menyatakan Bawaslu tidak mempersoalkan Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berlangsung satu atau dua putaran.
"Namun, harus dipastikan hasil dari pencoblosan harus dihitung sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rahmat Bagja, Jumat (16/2/2024).
Menurut dia, Bawaslu bertugas memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara Pilpres 2024 tidak melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu dan juga aturan turunan lainnya.
"Kami tidak mempersoalkan satu (atau) dua putaran. Yang jelas, agar seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara itu bisa dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja.
Dia menegaskan, rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS), merupakan data hasil Pilpres 2024 yang sebenar-benarnya.
"Apa yang terdapat di TPS itu yang akan ada nanti pada rekapitulasi suara, tidak akan berubah. Itu yang paling penting," kata dia.
Karena itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu meminta masyarakat tidak menyimpulkan penghitungan suara Pilpres 2024 yang dilakukan lembaga-lembaga survei atau poling, yang melakukan penghitungan cepat atau quick count 2 jam setelah pencoblosan dilakukan pada Rabu (14/2/2024).
Bagja mengingatkan bahwa sekarang belum ada hasilnya. Hasil survei, poling-poling itu berdasarkan permintaan wawancara kepada satu dua orang. Persentasinya tidak mewakili perolehan suara sebenarnya.
"Kita tunggu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan saya yakin itu hasil resmi. Dan Bawaslu tidak boleh mengeluarkan hasil apapun terkait hal itu," pungkas Bagja. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved