Pegi Setiawan akhirnya bebas dari segala tuduhan. Ia memutuskan pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat.
Selasa sore (9/7/2024) Pegi Setiawan tiba di kampung halamannya. Ia langsung disambut oleh keluarga serta warga setempat yang sudah memadati kediamannya.
“Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa dan keluarga,” kata Pegi.
Pegi berharap bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya. Untuk sementara waktu, ia akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi.
Sebagai ungkapan syukur usai terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016, Pegi juga berniat menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke musala atau masjid terdekat.
“Sebagai ungkapan syukur (setelah dibebaskan), saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya,” katanya.
Sementara itu Kartini, ibu Pegi Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas pada perkara tersebut.
Ia juga berterima kasih atas peran penting para sukarelawan dan tim kuasa hukum yang tanpa pamrih membantu membebaskan Pegi dari status tersangka
"Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang," ucap dia.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7/2024), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved