Kementerian Kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk memberikan vaksin ulang terhadap anak-anak yang menjadi korban vaksin palsu. Kemenkes akan menyisir catatan medis semua anak-anak yang pernah menjadi pasien rumah sakit, klinik atau bidan yang menggunakan vaksi palsu. Jika mereka terpapar vaksin palsu, Kemenkes akan melakukan vaksin ulang.
“Kami akan melihat catatan medis mereka dan menyisir siapa yang dapat vaksin palsu. Vaksin palsu nanti kita lihat. Nggak semuanya yang diberikan palsu. Yang tidak impor, mereka ambil dari pemerintah,” ujar Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada pers di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/07).
Pihaknya akan menggandeng IDAI untuk vaksin ulang tersebut. “Mengulang vaksin diperlukan, kami koordinasi dengan IDAI. Di Ciracas, mereka punya data, misal anak A kami kan lihat. Jika solusinya vaksin lagi. Kita kan lakukan lagi," ujar Menkes.
Nila menjelaskan mekanisme vaksin ulang bagi anak-anak yang terpapar vaksin palsu. "Contoh Ciracas saja, kami melihat dari status pasien anak itu. Kami mengetahui dia dapat satu yang palsu. Infantrix itu isinya hepatitis B. Anak itu sudah dapet BCG, polio, tetanus dan lain-lain. Itu ada 8 tapi karena hanya satu kami nilai lagi. Kalau kami ragu kami akan (vaksin ulang)," ujar Nila.
Nila mengatakan, sebenarnya, kewajibannya sudah cukup dan tidak perlu. “Tapi kalau tetap mau diberi juga boleh karena kalau ada kelebihan suntikan tidak berefek. Jadi itu bertahap antibody itu. Jadi anak saya 2 tahun lalu dapat vaksin palsu tapi saya vaksin lagi itu kan antibody sudah ada. Mungkin belum cukup nanti kami bisa beri lagi. Tapi dokter anak yang punya panduannya. Usianya, apanya, diperhatikan," imbuh Menkes.
Ditegaskan Menkes, rumah sakit yang terbukti memberi vaksin palsu akan dilarang memberi vaksin ulang. “Tidak boleh, setop. Semua rumah sakit dipangil. Setop nggak bisa. Kalau sudah ada bukti dari Bareskrim tidak boleh dong. Kami kan ada praduga tidak bersalah makanya kami tidak mau mengumumkan sebelum terbukti. Setelah terbukti ya tidak bisa dong," tandas Menkes.
© Copyright 2024, All Rights Reserved