Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau melakukan suspensi perdagangan saham 5 emiten menyusul belum disampaikannya laporan keuangan interim per 30 September 2015 dan belum dilakukannya pembayaran denda.
"Berdasarkan catatan Bursa, emiten yang terkena suspensi itu yakni PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima sakti Tbk (TKGA), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL)," terang Kepala Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada pers di Jakarta, Jumat (11/03).
Gede mengemukakan, pengenaan sanksi itu, sesuai dengan ketentuan peraturan III.1.6.1.1 Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Laporan Keuangan Interim. Laporan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambatnya 3 bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud.
Selain itu, lanjut dia, ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Kemudian, ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau telah menyampaikan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sesuai peraturan.
"Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah tanggal 4 Januari 2016," terang Gede.
© Copyright 2024, All Rights Reserved