Bendahara Badan Kebersihan, Lingkungan dan Pertamanan (BKLP) Kota Langsa Edy Susilo nekat membawa kabur dana milik Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa sebesar Rp1 triliun. Hingga kini keberadaan Edy masih belum diketahui.
Dari jumlah itu, Rp725 juta merupakan dana yang seharusnya disetor untuk pembayaran listrik dan Jamsostek. Dengan perincian tunggakan rekening listrik PLN Rp276,97 juta dan setoran dana Jamsostek selama enam bulan sebesar Rp449 juta.
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Langsa atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan lenyapnya uang Rp725 juta lebih dengan terlapor adalah Bendahara BKLP Edy Susilo. Tim penyidik Polres Langsa kini terus mendalami kasus bobolnya dana Pemko Langsa tersebut.
Kepala BKLP Kota Langsa Drs Syafrizal, Sabtu (01/01) membenarkan Edy Susilo diduga telah membawa kabur uang senilai Rp1.002.949.575. Bahkan, kata Syafrizal, sejak Senin (27/12), Edy Susilo tak masuk kantor dan telah ditelusuri keberadaannya.
Kapolres Langsa AKBP Drs Yosi Muhamartha, melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indra Giri SIK mengatakan, tim penyidik hingga kini terus melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas laporan pihak BKLP terhadap bendahara BKLP Edy Susilo, warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Barat.
“Kita menerima laporan langsung kepala BKLP Drs Syafrizal, yaitu di antaranya tentang pemalsuan tanda tangan, hilangnya uang senilai Rp725 juta lebih, yang dikelola BKLP untuk dua item pembayaran ke pihak ketiga. Di antaranya rekening listrik Rp276,97 juta dan dana Jamsostek Rp449 juta,” papar Syafrizal.
Saat disinggung keberadaan bendahara Edy Susilo, Kapolres membenarkan hingga kini Edy tidak lagi berada di kawasan Kota Langsa sejak dilaporkan pihak terkait.
“Kita belum menetapkan Edy Susilo sebagai tersangka, tapi menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kita terus melakukan pemantauan,” kata Kasat Reskrim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved