Larangan melaut bagi kapal ikan eks impor berkapasitas lebih dari 30 gross ton (GT) sudah tak lagi berlaku. Pemerintah tidak memperpanjang moratorium itu setelah masa berlaku peraturan sebelumnya berakhir pada 31 Oktober 2015 lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, moratorium tak lagi diberlakukan karena dirinya tidak menerima arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang moratorium. Meski demikian, Susi mengingatkan agar para pengusaha menjalankan bisnis penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Business as usual saat ini beda dari yang dulu. Saat ini harus sesuai peraturan yang ada. Untuk kapal yang melaut harus memiliki izin tangkap, izin wilayah tangkap dan surat layar,” ujar Susi seperti dikutip dari laman KKP, Selasa (03/11).
Susi mengatakan, setelah masa moratorium selesai maka proses perizinan bagi kapal eks-asing akan kembali seperti semula. Kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat, seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
“Moratorium sudah selesai atau berakhir. Tapi jangan diartikan, kapal yang terkena moratorium sebanyak 1.300 unit itu bisa melaut lagi. Harus sesuai dan memenuhi aturan yang ada untuk dapat melaut kembali,” tandas Susi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved