Pemerintah Kota Pekanbaru menaikkan tarif parkir hingga 5 kali lipat. Pemkot mengenakan tarif Rp5.000 untuk pengguna roda dua dan Rp8.000 untuk kendaraan roda 4.
Tarif itu akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah (perda) tentang Tarif Retribusi Parkir dan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti Perda No. 9/2009. Peraturan itu sudah disahkan oleh DPRD setempat. Perda itu rencananya akan diberlakukan 2016 mendatang.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto menyatakan, kenaikan tarif itu bertujuan untuk mengatasi parkir liar dan mencegah kemacetan. "Jadi, warga tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi. Warga beralih menggunakan sarana angkutan umum," ujar dia kepada pers, Selasa (03/11).
Kenaikan tarif parkir itu akan dikhususkan di jalan nasional, yaitu di Jalan Sudirman dan Tuanku Tambusai, dimana daerah tersebut adalah daerah rawan macet dan banyak parkir liar.
Sementara itu, Anggota DPRD Sri Rubianti yang juga Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum mengatakan, DPRD telah mengkaji penetapan retribusi parkir ini dengan berbagai pertimbangan. Selain pertimbangan kemacetan, parkir ini juga diharapkan menjadi pemasukan sumber pendapatan asli daerah (PAD). “Perda ini dinilai amat penting mengingat sumber penerimaan dari pakir ini sangat besar,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved