Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbaikan tata kelola komoditas pangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan. Karena agenda menuju kedaulatan pangan harus terbebas dari praktik korupsi. Nota kesepahaman (MoU) tersebut ditandatanggani di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (10/02).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pihaknya sudah mengagendakan kerja sama tersebut sejak setahun lalu. Terdapat dua kelompok besar pangan yang harus dijaga dari tindak korupsi yakni pangan ekspor dan impor. Fokus pemerintah saat ini pada 11 komoditas strategis. Yaitu padi, jagung, kedelai, beras, gula, kakao, kopi, sapi sawit, bawang merah, karet dan daging sapi.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi ada Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin KPK. Satuan tugas tersebut terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Kabareskrim. Satgas tersebut akan berkantor di Kementan guna mengawal 11 komoditas pangan strategis tersebut yang nilai ekonominya mencapai Rp712,4 triliun," katanya kepada politikindonesia.com di usai penandatanganan MoU tersebut di Kantor Kementan Jakarta.
Pihaknya berharap kerjasama ini mampu meningkatkan hasil produksi 11 komoditas tersebut. Sehingga kesejahteraan 104 juta petani di Indonesia juga bisa terjamin. Karena dengan adanya kerjasama ini sudah menunjukkan kesungguhan beberapa institusi yang berbeda dalam mewujudkan satu tujuan penting bangsa Indonesia yaitu kedaulatan pangan.
"Kedaulatan pangan merupakan suatu aspek kunci sekaligus pintu strategis menuju peningkatan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan petani khususnya. Selain itu untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Sehingga kita tak lagi bergantung pada ekspor karena nilai tukat petani (NTP) sudah meningkat," ujarnya.
Dijelaskan, kerjasama dengan KPK ini dilakukan karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan jika terjadi penyalahgunaan anggaran. Sebab, sektor pangan paling rentan korupsi. Namun, ketika dibuka jalinan kerja sama dengan rekanan, maka seleksi kerja sama harus terbuka dan diikuti oleh banyak peserta.
"Misalnya dalam pengadaan pupuk. Jalinan kerja sama harus didasarkan pada penilaian rekanan berdasarkan kesiapan dan kinerja. Sementara di tingkat pusat relatif aman dari tindak korupsi. Sebab, mekanismenya telah melalui program e-katalog. Sehingga sistem tidak bisa dikotori praktik penyelewengan oleh pejabat terkait," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPK Agus Raharjo menambahkan, dalam jalinan kerjasama ini pihaknya bukan hanya menyoroti praktik yang merugikan keuangan negar. Tapi juga secara langsung akan menindak segala macam praktek korupsi yang merugikan masyarakat luas. Semua itu dilakukan agar ketahanan pangan bisa tercapai dengan baik.
"Dalam kerjasama ini kami memiliki 5 kewenangan, yaitu fungsi koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan dan penindakan. Untuk Kementan, kami akan menjalankan fungsi monitoring dan mengevaluasi kebijakan pemerintah. Langkah tersebut akan ditindaklanjuti dengan penindakan dan pemberian saran bagi mereka yang melakukan penimbunan pangan," tuturnya.
Dalam kerjasama ini, lanjut Agus, pihaknya menargetkan dapat minimalisasi korupsi dalam bidang pangan. Selain itu juga meminimalisir korupsi pada sumber daya alam dan infrastruktur. Sehingga tercipta perubahan dengan membangun transparansi dari produksi pangan dan perbaikan pada sektor pangan dengan sistem yang selaras.
"Ke depannya diharapkan tercipta transparansi dari produksi pangan yang meliputi pengadaan bantuan berupa pupuk dan alat sistem pertanian serta dugaan-dugaan mark up atau suap serta pelanggaran hukum lainnnya. Seperti kasus sapi yang saat ini sedang berada di pengadilan. Tapi belum mampu menghentikan praktik kartel yang banyak dilakukan pejabat publik sehingga harus berhasil mengubah tata kelola ini," ucapnya.
Agus juga berpesan agar setiap proyek yang bersumber dari APBN dihindarkan dari target untuk mendapatkan imbal balik.bSelain itu, kebiasaan yang feodal juga harus ditinggalkan, misal, banyak pejabat di Jakarta main golf dan menginap di hotel dengan menggunakan uang negara.
"Hal ini akan menjadi temuan kami. Selain itu transaksi tidak wajar seperti fee dokter pun akan menjadi sorotan kami. Makanya, saya wanti-wanti kepada para pejabat Kementan yang mengurus APBN, tolong dihindarkan yang namanya menargetkan program untuk mendapatkan keuntungan lebih," katanya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menuturkan, oleh sebab itu dalam kerjasama ini pihaknya juga dilibatkan terkait penimbunan komoditas pangan. Sehingga praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang pangan bisa dicegah, khususnya dalam memberantas kartel.
"Kami juga melakukan satgas pangan khusus di kajian regulasi. Karena hampir persoalan kartel di Indonesia disebabkan regulasi yang tidak pas. Sehingga persaingan usaha pangan menjadi tidak sehat. Makanya, kami berkomitmen akan membantu mengentaskan problema pangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki pengadaan tender bibit di 2 provinsi senilai Rp300 miliar. Penyelidikan tersebut mengindikasi urusan persekongkolan horizontal antar pengusaha difasilitasi oleh pemilik proyek yang bersifat vertikal. Kasus lain, pihaknya juga menangani penindakan praktik kartel sapi dan sedang memperkarakan 32 feedloter.
"Selain itu, kami juga mengendus dugaan kartel daging ayam yang melibatkan oknum pejabat di Kementan, khususnya Dirjen Perternakan. Terdapat 12 perusahaan peternakan unggas besar yang melakukan kartel namun kasus tersebut hingga saat ini masih dilakukan investigasi lanjutan," imbuhnya.
Meski demikian, katanya, pihaknya belum menjadikan dugaan kartel daging ayam ini bel dijadikan perkara persaingan usaha. Karena pihaknya belum memiliki alat bukti yang menguatkan. Pihaknya pun terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap perusahaan besar unggas yang membuat harga serendah-rendahnya untuk mematikan pesaingnya sehingga keluar dan bangkrut.
"Dengan adanya kerjasama ini diharapkan bisa menghambat masuknya perusahaan-perusahaan baru dalam industri perunggasan. Sehingga tidak terbentuknya kartel-kartel baru yang bisa menguasai pasar dan peternak rakyat dapat menemukan kembali pasarnya. Selain itu, kerjasama ini mampu menangkal praktik strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga relatif sangat rendah," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved