Sebanyak 229 warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Arab Saudi di Mekkah pada Rabu (07/09). Mereka kedapatan beribadah haji tanpa dilengkapi dokumen legal. Mereka yang ditangkap itu terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
Acting Konjen RI Jeddah yang sekaligus juga Ketua Tim Perlindungan WNI Konsul Jenderal RI diJeddah, Dicky Yunus menyatakan, dari penjelasan otoritas keamanan Saudi, 229 orang WNI tersebut sebagian besar adalah WNI yang menyalahi masa izin tinggal (overstayer) dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Mekkah.
"Mereka ditangkap karena memasuki Mekkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (ijin beribadah haji)," terang Dicky dalam keterangan resmi, Sabtu (10/09).
Dijelaskan, para WNI tersebut ditangkap di 2 lokasi penampungan gelap dan untuk mengikuti program tersebut diduga mereka membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian, kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati," terang Dicky.
Menurut hukum yang berlaku diSaudi, ke 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
"Polisi akan melakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan," ujar dia.
Saat ini, 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekkah. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka, dan akan terus memantau penanganan kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved