Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo, menggelar pertemuan di Maarif Institute menyikapi perkembangan polemik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Pertemuan tersebut menghasilkan 7 rekomendasi kepada Presiden. Salah satunya, tetap meminta Presiden untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.
Usai pertemuan, Ketua Tim Konsultatif Independen atau disebut Tim 9, yang dipimpin Syafii Maarif menggelar jumpa pers, menyampaikan hasil pertemuan mereka. Hadir dalam jumpa pers itu, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
"Pertama, Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam Putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan," ujar Syafii.
Kedua, Tim Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan Bangsa dan Negara.
Ketiga, Presiden segera memulai proses pemilihan calon Kapolri agar Institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
"Keempat, Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan," ujar Syafii.
Dalam poin kelima, Buya mengatakan, Tim Konsultatif Independen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.
Keenam, Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung, padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015 di Istana Negara.
Dalam rekomendasi ketujuh, Syafii menyebutkan, Presiden perlu memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.
© Copyright 2024, All Rights Reserved