Badan Reserse Kriminal Polri telah menerima pengembalian berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) yang disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bareskrim akan kembali memeriksa BW untuk melenggkapi berkas tersebut.
Kepada pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/04), Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan berkas itu sudah diterima penyidiknya kemarin. Kekurangan yang menjadi petunjuk jaksa terkait dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu itu akan dipenuhi.
“Berkas BW ada yang kurang (P19) minggu depan kami akan penuhi kekurangan sesuai perintah Jaksa. Apa kekurangannya itu materi ya," ujar dia.
Bolly menambahkann, pihaknya akan segera memanggil BW untuk kembali dimintai keterangannya demi melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. “Dia nanti dipanggil lagi, dibutuhkan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved