Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan telepon seluler (ponsel) dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Senin (19/2/2024).
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa, mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang perdana tersebut. Pihaknya akan membawa seluruh barang bukti yang dimiliki untuk menghadapi sidang praperadilan.
"Sidang (praperadilan) perdana hari Senin ya, kami siapkan semua bukti yang ada," kata Finsensius.
Polda Metro Jaya selaku tergugat juga menyatakan siap dan akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
"Siap hadir (sidang perdana) dan sudah kami persiapkan," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata.
Aiman melayangkan gugatan praperadilan itu pada Selasa, 6 Februari 2024 dan teregister dengan nomor perkara: 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami meminta dalam penyitaan ponsel, kami memohonkan di dalam praperadilan ini. Kita akan uji bersama apakah penyitaan barang bukti itu sudah sesuai prosedur atau tidak," kata Direktur hukum & kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Selasa (6/2/2024) lalu.
Selain gugatan praperadilan, Aiman sebelumnya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyitaan ponsel miliknya ke Propam Polri.
Menurut Aiman, terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menyita ponsel miliknya ketika sedang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membantah ada dugaan pelanggaran seperti yang dilaporkan Aiman.
Menurut Ade, tindakan penyidik Polda Metro Jaya menyita HP milik Aiman sudah sesuai prosedur dan termasuk dalam upaya pengumpulan barang bukti.
"Tindakan penyidik untuk menyita alat komunikasi berupa HP milik saudara Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP," kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (2/2/2024).[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved