Bank Indonesia (BI) meminta dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang perubahan harga redenominasi rupiah. BI juga menyatakan akan mengupayakan RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.
Sebelumnya, Pemerintah sudah mengusulkan RUU tersebut untuk dibahas bersama dengan DPR pada tahun depan. Sayangnya, DPR menolak RUU tersebut masuk dalam Prolegnas tahun depan.
“Untuk bisa mengganti nominal rupiah menjadi lebih sederhana, dibutuhkan waktu transisi yang cukup lama. Sebab itu, aturannya perlu diterbitkan lebih cepat,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo usai acara Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 di Gedung BI, Senin (19/12).
Agus mencontohkan, apabila RUU tersebut bisa disahkan akhir 2017 diperlukan waktu persiapan uang selama dua tahun. Tak hanya itu, diperlukan masa transisi minimal selama tujuh tahun.
Menurut Agus, pada saat transisi, ada uang lama yang beredar dan ada uang baru yang denominasinya disederhanakan. Di saat yang bersamaan, ada barang dan jasa yang denominasinya disederhanakan sehingga transisi itu tidak berdampak terhadap inflasi.
"Karena sekarang ini pemerintah dan DPR lebih prioritas membahas undang-undang penguatan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, kalau ada kesempatan kami upayakan masuk Prolegnas 2017," kata Agus.
Agus menegaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan nilai mata uang. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, untuk memasukan beleid ke dalam prioritas pembahasan parlemen memerlukan waktu. "RUU ini harusnya masuk ke Prolgenas, tapi ternyata kami lihat ini memperlukan apa (waktu). Setelah Prolegnas masih dibawa ke DPR, ini butuh waktu yang panjang," jelas Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved