Polres Badung, Bali, mengamankan 4.200 butir ekstasi dari dua tersangka ibu dan anak, yaitu LBJ (22) dan YL (43), ibunya, pada 13 Desember 2016 lalu. Polisi baru merilis hasil tangkapannya ini, Senin (19/12).
"Kedua tersangka sudah kami jadikan target operasi. Dilakukan pemantauan selama satu bulan. Keduanya hubungannya adalah ibu dan anak, jadi anaknya bisnis narkoba dan mengajak ibunya bisnis ini," kata Kapolres Badung, AKBP Ruddy Setiawan, Badung, Bali, Senin pagi.
Ruddy mengatakan, LBJ sering menerima paket di seputaran perumahan Dukuh Sari, Denpasar Selatan. Pada tanggal penangkapan, LBJ keluar kos dengan ibunya (tersangka YL) pukul 14.30 Wita menuju tempat pengiriman paketan di Pulau Kawe, Denpasar.
Saat target sudah mengambil paket, menurut Ruddy, tim langsung mengamankannya. Ketika paket dibuka, ternyata berisi 18 paket berisi ekstasi yang dikemas dalam kantong alumunium. Mereka mengaku sudah empat kali menerima paketan. Ini yang paling besar jumlahnya.
“Sekali ambil dia mendapatkan upah sekitar Rp 2,5 juta. Paket akan diantar ke seseorang atas perintah pengendali," kata Ruddy.
Paket ekstasi ini diduga akan dipersiapkan perayaan tahun baru. Saat ini, polisi masih mengejar si pengendali maupun jaringannya yang belum diketahui.
Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat(2) atau Pasal 112 ayat(2) Yo Pasal 132 ayat(1) UU No 35 Tentang Narkotika dengan ancamannya pidana minimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved