Oditurat Militer bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I, jenis sabu, ganja, ekstasi dan Erimin 5 (H-5), di Oditur militer II-08 Jakarta jalan Sentra Primer, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (19/12),
“Barang bukti pemusnahan ini didapat dari kasus narkoba yang terjadi di lingkungan TNI selama 3 tahun terakhir,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayor Jenderal Markoni, Senin pagi.
Menurut Markoni, barang sitaan ini didapat dari operasi gabungan antara BNN, TNI dan Polri. Terdapat barang bukti jenis sabu sebanyak 609,63 gram, 26.134 kilogram ganja, 15,07 butir pil ekstasi, dan 2.608 butir pil H-5. Barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator. "Barang bukti ini didapat dari 47 kasus narkoba di lingkungan TNI," ujar Markoni.
Markoni mengatakan, dari 47 kasus ini, sebagian besar prajurit terlibat kasus narkoba sebagai pemakai. Para prajurit yang terlibat juga dikenakan sanksi tegas, yaitu hukuman pemecatan.
"Kami tindak tegas. Kami memerangi narkoba berharap internal TNI bebas narkoba. Harapan yang lebih luas seluruh rakyat Indonesia bebas narkoba," kata Markoni.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso (Buwas) mengatakan, BNN akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membasmi narkoba. Termasuk dengan TNI, Polri dan pihak lainnya.
"Ini bentuk wujud komitmen dari panglima TNI dan jajarannya dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba. hari ini kawan-kawan melihat bagaimana komitmen itu diwujudkan. Beliau melakukan tindakan tegas, terhadap oknum dari anggota TNI," pungkas Buwas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved