Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kg. Anggota BNN membekuk 2 orang bandar dilokasi berbeda terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Kepada pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis, (03/04), Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di Jakarta.
BNN kemudian melakukan pengintaian. BNN mengawasi gerak-geriknya dan membuntuti hingga ke sebuah hotel di Jakarta. Pelaku berinisial SA, 25, akhirnya saat berada di kamar 518 hotel tersebut.
“Akhirnya dilakukan penggeledahan dan didapati koper warna hitam yang didalamnya ada tas 1 jinjing bahan kain, berisi 10 bungkus plastik bening sabu dengan berat 10172,1 gram brutto," terang Deddy.
Deddy menjelaskan, anggotanya juga menemukan tas ransel yang berisi 5 bungkus plastik bening sabu seberat 5089,4 gram brutto yang diakui sebagai milik tersangka.
“Setelah itu kita geledah kontrakannya di Gandaria Selatan, disitu ditangkap SU, 30, kakak ipar SA dan barang bukti berupa sabu seberat 70,2 gram. Totalnya, ada barang bukti sabu disita seberat 20.411,7 gram (setara 20 kg)," tandas dia.
Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan BNN. Mereka menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. BNN terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana barang haram ini berasal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved