Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mendapat masalah serius. Aliansi Advokat Surabaya (AAS) melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Walikota dituding membongkar papan reklame PT Autamaras yang disebut AAS, pemasangannya memiliki izin. Laporan resmi akan dilayangkan ke Mapolda Jatim, Senin (10/01).
Juru Bicara AAS, M. Makruf mengungkapkan hal itu kepada pers, di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, kemarin.
Makruf menyebutkan, pembongkaran itu subyektif dan sarat nuansa politis, sebab reklame itu masih berijin. Karena itu, AAS menilai Walikota telah melakukan tindak pidana pengrusakan dengan membuat kebijakan yang memerintahkan Satpol PP untuk membongkar reklame itu.
Dalam penilaian AAS, perintah pembongkaran papan reklame menyalahi prosedur. Mestinya, kata Makruf, Walikota atau instansi terkait memberi surat teguran secara lisan maupun tertulis, kalau memang ada pelanggaran. Namun kedua hal itu tidak dilakukan.
Karena itu, AAS memutuskan membawa masalah itu ke jalur hukum. Menurut Makruf, laporan ke polisi itu, tindak lanjut dari somasi, yang dilayangkan sebelumnya. Sebab, pihak Walikota tidak memberikan jawaban atas somasi itu.
"Itu menandakan Walikota tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini," tegas Makruf.
Makruf menegaskan laporan ke polisi itu, juga bagian dari misi untuk mewujudkan Kota Surabaya berkeadilan serta bersih dari korupsi.
Pihak PT Autamaras melaporkan Walikota Surabaya, terkait pembongkaran papan reklame di Jalan Margorejo (sisi timur), Surabaya. Papan reklame itu dibongkar Satpol PP pada 15 Desember 2010.
© Copyright 2024, All Rights Reserved