Badan Pengusahaan Batam mengancam menarik kavling siap bangun yang telah dialokasikan bila sampai Maret 2013 tidak juga dilakukan pembangunan. Dari sekitar 42.000 atau sekitar 400 hektare lahan di Batam yang sudah dialokasikan bagi permukiman di Batam ada sekitar 39.000 yang melakukan regristrasi ulang sebagaimana disyaratkan oleh BP Batam.
"Kalau Maret tidak dibangun, kavling yang sudah dialokasikan tersebut akan kami tarik dan dialokasikan untuk pihak lain. Ini kesempatan terakhir sebelum diambil tindakan tegas," kata Kasubdit Pengelolaan Permukiman BP Batam Ponco I Subekti di Batam, Sabtu (29/12).
Ponco mengatakan, regristrasi ulang sudah dilakukan dari Februari hingga Oktober. Ada sekitar 39.000 yang meregristrasi ulang kavling mereka dan diharuskan melakukan pembangunan sebelum Maret 2013.
Menurut Ponco, hingga akhir regristrasi masih ada sekitar 3.000 pemilik KSB yang tidak mendaftarkan ulang kavling mereka. Kavling yang tidak didaftarkan ulang tersebut berada di kawasan Kecamatan Batuaji.
“Alasan regristrasi ulang karena terindikasi banyak kavling siap bangun yang dialokasikan tidak segera dibangun. Selain itu diindikasi ada seorang warga memiliki lebih dari satu kavling yang menurut peraturan tidak diperbolehkan,” kata Ponco.
Ponco mengunglapkan, dalam regristrasi terbukti ada warga memiliki kavling ganda, walau jumlahnya tidak signifikan. Padahal di sisi lain banyak warga lain yang kesulitan mendapatkan lahan untuk membangun rumah.
Sementara, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, permintaan lahan di Batam tinggi. Tanah yang sudah dialokasikan untuk kavling harus segera dibangun agar tidak ada kesan lahan 'nganggur' padahal sudah dialokasikan.
“Selain kavling, lahan yang sudah dialokasikan untuk keperluan lain namun tidak dilakukan pembangunan juga akan ditarik dan dialokasikan pada investor baru sesuai tata ruang,” kata Dwi Djoko Wiwoho.
Pada beberapa wilayah di Batam, banyak lahan yang sudah dialokasikan untuk investor namun tidak segera dilakukan pembangunan.
Berdasarkan catatan BP Batam, lahan tersebut batal dibangun karena terjadi krisis ekonomi pada 1998 yang membuat penerima alokasi tidak mampu melakukan pembangunan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved