Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizky Anugerah, memastikan iuran BPJS Kesehatan tetap sama seperti sebelumnya meski sistem kelas 1, 2 ,dan 3 akan digantikan dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Soal iuran, kami pastikan masih sama, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis iuran mengacu pada aturan yang lama yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata Rizky Anugerah dalam konferensi pers dikutip Sabtu (18/5/2024), merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus sistem kelas, yang memicu banyak perdebatan di media sosial.
Rizky mengatakan, pelayanan di fasilitas kesehatan saat ini juga masih yang lama sebelum Perpres 59 yang ditekan Jokowi berlaku.
Ada pun dalam peraturan tersebut, sistem KRIS sendiri baru akan efektif dilakukan pada 30 Juni 2025 mendatang.
Saat ini, BPSJ Kesehatan masih menunggu evaluasi dari hasil pantauan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan mengenai sistem KRIS. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved