Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak permasalahan dalam pengelolaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (raskin). BPK menyimpulkan, penyaluran program subsidi raskin belum sepenuhnya efektif. Bahkan, ada Raskin yang tidak dibagikan gratis.
Kepala Biro Humas dan Kerja sama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan, Rabu 28 April 2015, mengatakan tidak efektifnya program raskin tersebut, karena masih banyaknya data penerima raskin belum up to date, dan mekanisme pengujian kualitas raskin belum jelas.
Program yang dikelola oleh Tim Koordinator Raskin Pusat ini, hanya terealisasi Rp17,19 triliun dari Rp18,16 triliun dana yang dianggarkan di 2014.
Dari permasalah itu, program raskin berisiko tidak tepat sasaran dan banyak yang tidak layak konsumsi. “Selain itu, masyarakat harus membayar HTR (harga tebus raskin) sebesar Rp1.600 per kilogram atas bantuan beras yang diterima," ujar Yudi.
Menurutnya, harga tebusan raskin juga membebani rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) dengan biaya lainnya, seperti biaya angkut dari titik distribusi ke titik bagi, maupun dari titik bagi ke RTS PM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved