Tim Pembela Kemanusiaan Muhammadiyah menilai kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten, di tangan aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, bukan pelanggaran pidana biasa, namun sudah terkategori pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).
“Ini tidak semata-mata pembunuhan, namun sudah tindak pidana pelanggaran HAM," terang Ketua Tim Pembela Kemanusiaan Muhammadiyah, Trisno Harjo, kepada pers di Yogyakarta pada Rabu (13/04).
Hasil dari autopsi pada jenazah Siyono jelas menunjukkan adanya tindakan kekerasan oleh anggota Densus, yang menyebabkan tulang iganya patah dan menusuk jantung sehingga menyebabkan kematian.
"Bukti autopsi yang dilakukan oleh dokter dan kini sudah keluar bisa digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, dan tinggal polisi yang akan mengajukan siapa yang akan disidangkan," ujar Harjo.
Trisno menegaskan, apa pun yang dilakukan ahli atau dokter forensik dan telah tertuang dalam berkas hasil autopsi adalah sah dan bisa menjadi barang bukti. Maka tidak tepat jika dikatakan ilegal.
Hasil autopsi terhadap jenazah Siyono, ujar Trisno, akan dikirim kepada Komnas HAM di Jakarta dan diteruskan kepada penyidikan pelanggaran HAM. Sedang dibuat surat kepada Kapolri untuk menyelesaikan pemeriksaan etik atas aparat Densus yang menangani Siyono, dan ditingkatkan ke pelanggaran HAM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved