Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pihaknya telah melaksanakan audit terhadap proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada 2014 secara profesional dan sesuai standar pedoman yang berlaku. Hasilnya, clear, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191,3 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara BPK Bachtiar Arif kepada pers di kantornya, Rabu (13/04).
Ia menyebut, audit atas pembelian lahan RS Sumber Waras bahkan dilakukan 2 kali, yakni audit untuk pemeriksaan atas laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014, dan pemeriksaan investigatif atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pada 6 Agustus 2015.
Dari kedua pemeriksaan itu, hasilnya BPK menyatakan, pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah mencapai Rp191,33 miliar. “Dari hasil pemeriksaan investigatif, clear, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar dia.
Lebih jauh Bachtiar mengatakan, laporan hasil keuangan pemprov DKI Jakarta 2014 sudah diserahkan ke DPRD DKI melalui sebuah sidang paripurna pada Juli 2015. Sedangkan hasil pemeriksaan investigatif diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015.
Bachtira menambahka, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pemeriksaan itu silahkan untuk mengajukan gugatan. "Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, silakan menempuh jalur sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Bachtiar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved