Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka yang baru terhadap La Ketua Umum PSSI Nyalla Mattalitti. Sprindik ini terbit pasca putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan, status tersangka La Nyalla tidak sah.
“Sudah kita keluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan surat penetapan tersangka lagi," terang Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Suarnawan kepada pers di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu (13/04).
Made menjelaskan, pasca putusan PN Surabaya, status tersangka dan pencekalan atas La Nyala memang gugur demi hukum. Nyalla dinyatakan merdeka dari sangkaan penyidik Kejati Jatim. “Setelah putusan praperadilan, memang status tersangka dan pencekalan gugur demi hukum,: ujar dia.
Akan tetapi, pada pada hari itu juga, atau hanya berselang beberapa jam setelah La Nyalla dinyatakan bebas, penyidik Kejati Jatim mengeluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka baru bagi La Nyalla.
Surat perintah penyidikan nomor : Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian, Setdaprov Jatim yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka La Nyalla M Mattalitti.
Surat penetapan tersangka nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian, Setdaprov Jatim yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka La Nyalla M Mattalitti.
Dasar penyidik kejati mengeluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka, karena perkara pokok dugaan korupsi belum disidangkan. “Yang kemarin sudah dikalahkan. Dikeluarkan sprindik baru, surat penetapan tersangka lagi, karena dianggap prosesnya (proses praperadilan) kurang tepat," ujar dia.
Ketika ditanya, apa ada bukti baru atau novum dalam menetapkan La Nyalla sebagai tersangka lagi. Suarnawan enggan menjelaskan secara detail. Ia berdalih hal itu adalah teknis penyidikan. "Itu teknis penyidikan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved