Upaya banding diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tidak hanya SYL, KPK juga mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim kepada mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke Pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Namun demikian, KPK belum membeberkan isi materi banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap SYL dkk.
"Memori bandingnya sedang disusun dan akan kami sampaikan apabila sudah di-<i>submit</i> nanti," singkat Tessa.
SYL sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14 miliar dan 30 ribu Dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Hatta dan Kasdi masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut SYL dengan penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30 ribu Dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.
Sementara JPU menuntut Hatta dan Kasdi, masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved