PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada bulan Juli ini. Kenaikan ini berlaku untuk golongan listrik non subsidi.
"Kenaikan ini dilihat dari kurs dan inflasi," kata Plt Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Sampurno Martono, kepada pers, Kamis (02/07).
Situs resmi PLN menyebutkan PLN menetapkan TDL sebesar Rp1.547,94 per kWh untuk lima golongan, yaitu golongan R-2 daya 3.500-5.500 VA, golongan R-3 6.600 VA ke atas, golongan B-2 6.600 VA-200 kVA, golongan P-1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P-3.
Tarif dasar lima golongan ini naik Rp23,7 per kwh dibandingkan dengan Juni 2015 yang sebesar Rp1.527,27 per kWh.
Sementara itu, tarif pelanggan listrik non subsidi golongan B-3 200 kVA ke atas, golongan I-3 di atas 200 kVA, dan golongan P-2 di atas 200 kVA, tarifnya naik dari Rp1.200,65 pada Juni 2015 menjadi Rp1.219,31 per kWh pada Juli 2015. Golongan I-4 tarifnya pun ikut naik menjadi Rp1.087,07 per kwh pada Juli 2015.
Selanjutnya, golongan khusus L/TR, TM, dan TT, tarifnya naik dari Rp1.661,01 per kWh pada Juni 2015 menjadi Rp1.686,83 per kWh.
Kenaikan tarif ini tidak berlaku pada golongan R-1 1.300 VA dan R-1 2.200 VA. Tarifnya tetap berada di angka Rp1.352 per kWh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved