Sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia menunda persidangan, berbarengan dengan aksi cuti massal hakim menuntut kesejahteraan. Contohnya di PN Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang selama sepekan di masa aksi cuti massal. Namun, untuk Praperadilan dan perkara yang masa penahanan terdakwa mau habis, sidang tetap dilakukan. Aksi akan digelar 7-10 Oktober 2024.
Kebijakan PN Jaksel ini dilakukan menanggapi seruan dari Solidaritas Hakim Indonesia beberapa waktu lalu.
Terhitung sejak kemarin, Senin (7/10/2024), hakim di sejumlah pengadilan memutuskan menunda persidangan di hari pertama cuti massal.
Aksi serentak tersebut merupakan bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
Berdasarkan pantauan pukul 09.30 WIB, hanya ada satu ruang sidang yang dibuka namun belum melaksanakan persidangan.
Ada pun ruang sidang lain seperti ruang sidang Oemar Seno Adji, R Subekti, Mudjono, Wirjono Prodjodikoro, dan Purwoto S Gandasubrata masih tertutup.
Terlihat sejumlah warga masyarakat dan staf termasuk bagian sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap melakukan aktivitasnya melakukan pelayanan masyarakat.
"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang, kecuali sidang Praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis tetap akan disidangkan," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Kondisi serupa juga dilakukan hakim di PN Wates, Kulonprogo dan Bantul. Mereka turut ambil bagian dalam gerakan menuntut kesejahteraan melalui gaji serta tunjangan dengan cara mengosongkan jadwal persidangan selama 7-10 Oktober 2024.
Juru Bicara (Jubir) PN Wates, Setyorini Wulandari, mengatakan, tidak ada hakim di instansinya yang terjadwal mengambil hak cutinya tertanggal Senin (7/10/2024).
Hakim di PN Wates mendukung peningkatan kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan yang tak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.
"Pada prinsipnya kami mendukung gerakan Solidaritas Hakim Indonesia terhadap perbaikan kesejahteraan hakim sebagaimana press release dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Cabang Wates," kata Wulan.
Wulan menjelaskan, sesuai pernyataan sikap IKAHI pula, para hakim di PN Wates memutuskan untuk mengosongkan jadwal persidangan pada tanggal 7-11 Oktober 2024 atau berbarengan dengan gerakan cuti massal hakim yang menuntut kesejahteraan.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengataka, hakim di PN Bantul juga mengosongkan jadwal persidangan selama 7-11 Oktober 2024.
"Kami ketua dan wakil ketua beserta para Hakim Pengadilan Negeri Bantul ikut berpartisipasi dalam aksi menuntut kesejahteraan hakim pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 dengan skema mengosongkan jadwal persidangan pada tanggal tersebut," kata Gatot.
Namun, kata Gatot, dikecualikan terhadap perkara yang telah dilakukan penundaan sebelum penentuan aksi tersebut tetap disidangkan.
Aksi mengosongkan jadwal sidang juga dilakukan hakim di PN Banda Aceh, PN Surabaya, Makassar hingga Denpasar. Di PN Banda Aceh, terdapat 16 hakim umum dan tujuh hakim ad hoc yang sepakat untuk mengambil cuti secara bersamaan.
Hakim di PN Yogyakarta mengenakan pita putih di lengan kiri saat melaksanakan persidangan sebagai bentuk solidaritas atas gerakan menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan.
Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, mengatakan, hakim di PN Yogyakarta memang tak melakukan cuti massal atau mengosongkan jadwal persidangan selama 7-11 Oktober 2024.
"Kami tetap mendukung dengan menggunakan pita putih dalam persidangan atau selama berjalan aksi itu," kata Heri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved