Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Pahri Azhari. Ia dinyatakan bersalah melakukan suap kepada anggota DPRD Muba untuk memuluskan pengesahan rancangan APBD 2015 dan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati 2014.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Saiman dengan hakim anggota, Junaidah dan Sobandi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (03/05).
Sementara istri Pahri, Lucianty, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan turut serta secara berlanjut melakukan korupsi,” ujar hakim Saiman.
Sekedar pembanding, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Pahri dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara Lucianty dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam pertimangannya, majelis hakim menyatakan, Pahri terbukti menyuap anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan rancangan APBD Muba 2015 dan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati 2014.
Terhadap putusan ini, baik jaksa penuntut umum dari KPK maupun kedua terdakwa menyatakan, pikir-pikir sebelum menentukan sikap lanjutan.
Jaksa Irene Putri mengatakan, majelis hakim menggunakan analisis hukum yang sama dengan jaksa, namun vonis yang diberikan lebih ringan. “Mengapa? Itu sepenuhnya pertimbangan hakim. Akan tetapi, tim jaksa akan melapor ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved