Binahati Benekdiktus Baeha, Bupati Nias, Sumatera Utara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa sore (11/01). Dia merupakan tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami. KPK menyebut, penahanan selama 20 hari ke depan itu, untuk kepentingan penyidikan.
Keputusan untuk menahan Binahati itu dijelaskan oleh juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Selasa sore. “Ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari ke depan.”
Selasa ini, Binahati pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di Gedung KPK. Begitu pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.30 WIB dia sudah dijemput mobil tahanan bernopol B 8638 BU. Rencananya, Binahati akan ditahan di rutan Cipinang.
Dicecar dengan beragam pertanyaan oleh wartawan, Binahati enggan berkomentar. Dia berusaha menutupi wajah dengan sebuah majalah guna menghindari aksi sejumlah jurnalis foto yang ingin mengambil gambarnya.
“Saya tidak tahu, saya tidak menerima (uang) kenapa ditahan," ujar Binahati pendek, sebelum meninggalkan kantor KPK dengan mobil tahanan tersebut.
Seperti diberitakan, Binahati diduga telah menyalahgunakan dana untuk bencana tsunami di Kabupaten Nias pada tahun 2006. Dari Rp9,48 miliar yang dialokasikan untuk Nias, Rp3,8 miliar diduga telah disalahgunakan oleh Binahati.
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui Bakornas pengendalian bencana. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi penggelembungan harga pembelian barang dan jasa. Pasal yang disangkakan Binahati adalah pasal 2, pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved