Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), janji akan hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor akan diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai dengan ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan upaya penjemputan paksa.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih KPK Selasa (7/5/2024)," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin malam (6/5/2024).
Menurut Ali, KPK memberikan kesempatan kepada Gus Muhdlor untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik.
"Selain itu, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," kata Ali.
Dalam dua kali panggilan terakhir, Gus Muhdlor selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Gus Muhdlor mangkir saat dipanggil penyidik KPK pada Jumat (19/4/2024) dan Jumat (3/5/2024).
Ada pun, Gus Muhdlor pernah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (16/2/2024) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.
Sejak Selasa (16/4/2024), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).
Lalu Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).
Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10%-30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved