Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan diminta untuk membuat terobosan hukum. Terobosan itu, dengan cara memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus mafia hukm dan mafia pajak yang terkait Gayus.
Permintaan itu disampaikan oleh penasihat hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, lewat pledoi yang dibacakannya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (03/01). “Kami meminta hakim membuat terobosan, agar KPK melanjutkan penanganan mafia hukum dan mafia pajak," ujar dia membacakan pledoi Gayus.
Pengacara berambut putih yang akrab disapa Buyung ini menyatakan, penanganan kasus Gayus pilih kasih. Alasannya, dua pimpinan Gayus di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Seharusnya kedua pimpinan Gayus itu bisa dikenakan Pasal 55 KUHP (mengenai turut serta)," katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho.
Pledoi tersebut juga menyoroti adanya manipulasi hukum, karena status tersangka hanya dikenakan kepada penyidik Mabes Polri, Kompol Arafat. Padahal, sambung Buyung, tidak mungkin seorang Arafat bisa memerintahkan penyitaan atau pembukaan blokir rekening Gayus, tanpa persetujuan dari pimpinannya.
Pimpinan Arafat, yakni, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Radja Erizman dan AKBP Mardiyani, sama sekali tidak tersentuh hukum.
Selain pledoi yang disampaikan penasehat hukum itu, Gayus juga menyampaikan pledoi pribadinya yang diberi judul,"Indonesia Bersih, Polisi dan Jaksa Risih, Saya Tersisih".
Dalam pledoinya, ia memberikan curahan hatinya atas nasibnya yang menjadi pesakitan dengan ancaman pasal berlapis. “Sempat saya protes kepada Tuhan, mengapa saya yang kooperatif dan mau membantu negara Indonesia lebih baik namun malah diberi kesusahan yang seperti tiada habisnya," ujar Gayus.
Gayus juga mengeluhkan, dirinya yang belum diputus bersalah oleh majelis hakim di pengadilan, namun sudah dihakimi lebih dahulu oleh media massa.
Dalam pledoi tersebut, Gayus menempelkan foto dirinya bersama bersama istri dan tiga anaknya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved