Kondisi hubungan industrial di Indonesia antara pengusaha dan pekerja atau buruh selama tahun 2012 secara umum dapat dikatakan masih kondusif. Hal tersebut tecermin dari rendahnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menurun hingga sekitar 60% sepanjang tahun 2012.
"Berbagai perbedaan pendapat, perdebatan maupun perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja atau buruh masih dalam taraf wajar dan masih kondusif," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
di Jakarta, Minggu (30/12).
Meskipun diwarnai berbagai aksi demo pekerja atau buruh yang terjadi selama tahun 2012 ini, namun menurut Muhaimin secara keseluruhan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh dapat dikatakan kondusif dan baik.
“Terjalinnya hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan pekerja atau buruh selama tahun 2012 juga tercermin dengan rendahnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menurun hingga sekitar 60%,” kata Muhaimin.
Menurut data Kemnakertrans tahun 2011 lalu jumlah kasus PHK menurun 3.875 kasus dengan melibatkan 17.106 orang tenaga kerja. Sedangkan pada tahun 2012 ini jumlah kasus PHK menurun tajam dengan hanya terdapat 1.916 kasus PHK yang melibatkan 7.465 orang tenaga kerja.
Muhaimin mengatakan, turunnya angka PHK itu merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam mendorong terjadinya dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di dalam perusahaan.
“Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja agar dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan," kata Muhaimin.
Menurut Muhaimin, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.
"Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki LKS Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha atau manajemen dengan pekerja atau buruh sehingga dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK," pungkas Muhaimin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved