Dakwaan terhadap pengacara Fedrich Yunadi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (08/02), mengungkap upaya pelarian Setya Novanto dan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk menghindarkan kliennya itu dari pemeriksaan KPK.
Novanto sempat tidak diketahui keberadaannya ketika dicari KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat itu, KPK hendak menangkap Novanto yang telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Ternyata, Novanto sengaja menghindari panggilan penyidik KPK pada hari itu. Ia menginap di Hotel Sentul, Bogor.
Pada 15 November 2017 tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka. Namun rupanya Fredrich menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan bahwa penyidik KPK harus mengantongi izin Presiden apabila ingin memanggil anggota DPR.
"Terdakwa memberikan saran agar Setya Novanto tidak parlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden," ujar jaksa.
Novanto pun mengikuti saran itu dan tidak memenuhi panggilan KPK. Sore harinya, penyidik KPK bergerak ke kediaman Novanto untuk melakukan upaya paksa tetapi tidak mendapati keberadaan Novanto.
"Pada saat dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Setya Novanto, penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan tidak mengetahui padahal sebelumnya terdakwa telah menemui Setya Novanto di Gedung DPR," sebut jaksa.
Ternyata, Novanto telah lebih dulu kabur dari kediamannya sebelum penyidik KPK datang. Novanto pergi ke Bogor dan menginap di Hotel Sentul bersama politikus Golkar Azis Samual dan Reza Pahlevi, ajudan Novanto.
"Saat penyidik KPK datang, Setya Novanto terlebih dahulu pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul," ujar Jaksa.
Pada saat berada di hotel, Novanto memantau perkembangan situasi melalui siaran televisi. Kemudian pada keesokan harinya, Novanto kembali ke Jakarta menuju ke Gedung DPR.
Dalam kurun waktu itu, upaya untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan KPK terus diupayakan Fredrich. Jaksa KPK menyebut, Fredrich sempat melakukan komunikasi dengan dr Bimanesh Sutarjo, yang sebelumnya sudah dikenalnya, untuk membantunya mengelabui penyidik KPK.
Pada tanggal 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich menghubungi dr Bimanesh untuk meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya hipertensi.
Untuk memuluskan rekayasa ini, Fredrich memberikan foto data rekam medis Novanto dari RS Premier Jatinegara. Novanto pernah dirawat di rumah sakit itu ketika ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk pertama kali yang kemudian dibatalkan praperadilan.
Maksud pemberian foto data rekam medis itu berkaitan dengan permintaan Fredrich kepada Bimanesh agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. "Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," kata jaksa.
Kemudian, Fredrich menemui Bimanesh langsung di rumahnya di Apartemen Botanica Tower 3/3A, Jalan Teuku Nyak Arief nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan. Fredrich bermaksud menegaskan permintaannya tersebut dapat dipenuhi Bimanesh.
"Dokter Bimanesh Sutarjo lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan terdakwa padahal dirinya mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP," ujar jaksa.
Bimanesh kemudian menghubungi dr Alia selaku Plt Manajer Pelayanan Medik di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh meminta agar disiapkan ruang rawat inap VIP untuk Novanto.
“Padahal dr Bimanesh Sutarjo belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto. Selain itu, dr Bimanesh Sutarjo juga menyampaikan kepada dr Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dr Mohammad Toyibi dan dr Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap pasien bemama Setya Novanto padahal kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh dr Bimanesh Sutarjo," kata jaksa.
Mendapat informasi dari Bimanesh, dr Alia menindaklanjutinya dengan menghubungi Direktur RS Medika Permata Hijau dr Hafil Budianto Abdulgani. Namun dr Hafil meminta agar permintaan itu dilakukan sesuai prosedur.
“Permintaan dr Bimanesh itu juga disampaikan dr Alia kepada dr Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD bahwa akan masuk pasien dari dr Bimanesh Sutarjo yang bernama Setya Novanto dengan diagnosa panyakit hipertensi berat," ujar Fitroh.
Namun permintaan itu ditolak dr Michael karena harus ada pemeriksaan medis terlebih dulu terhadap Novanto. Fredrich juga sempat meminta surat pengantar rawat inap dari IGD kepada dr Michael, tetapi tetap mendapatkan penolakan.
Delapan jam kemudian atau sekitar pukul 18.45 WIB, Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323. Padahal saat itu, Novanto belum diperiksa terlebih dulu.
Dakwaan juga mengungkap kejanggalan lain, terkait kecelakaan yang dialami Novanto. Satu jam sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, Fredrich memerintahkan anak buahnya untuk mengecek kamar VIP di RS Medika Permata Hijau yang telah disiapkannya untuk Novanto.
“Pada sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa memerintahkan stafnya dari kantor advokat Yunadi & Associates yang bernama Achmad Rudiansyah untuk menghubungi dr Alia (Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau) dalam rangka melakukan pengecekan kamar VIP di RS Medika Permata Hijau," ujar jaksa.
45 menit kemudian, Achmad ditemani dr Alia mengecek kamar VIP 323 yang dipesan untuk Novanto. Namun 15 menit sebelumnya, Fredrich rupanya juga datang ke rumah sakit itu untuk menemui dokter jaga IGD dr Michael Chia Cahaya.
“Terdakwa meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil, padahal saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR bersama Reza Pahlevi (ajudannya) dan Muhammad Hilman Mattauch (wartawan Metro TV)," ujar jaksa.
Namun dr Michael menolaknya karena harus ada pemeriksaan terhadap pasien dulu sebelum mengeluarkan surat pengantar rawat inap. Fredrich kemudian menuju ke kamar VIP 323 dan meminta dr Alia mengganti diagnosa Novanto yang semula hipertensi menjadi kecelakaan.
Meski mendapatkan penolakan, Fredrich dan Bimanesh tetap pada siasat mereka. Bimanesh kemudian membuat sendiri surat pengantar rawat inap itu meskipun dirinya bukanlah dokter jaga di IGD.
Dengan siasat tersebut pada akhirnya, Novanto tetap dirawat di rumah sakit itu. Novanto langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP tanpa melalui pemeriksaan di IGD.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Fredrich berupaya menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," ujar jaksa.
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved