Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengelar aksi demontrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengajukan 6 tuntutan PT Freeport Indonesia yang dituding melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Demo ini terkait sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi di perusahan tambang terbesar, asal Amerika Serikat itu. “Dalam 3 tahun terakhir sudah ratusan pekerja di Freeport jadi korban," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (02/10).
KSPI menilai, pemerintah lalai, karena tidak menindak tegas PT Freeport terkait kejadian tersebut. Pemerintah dianggap tidak serius mengusut kasus kecelakaan kerja ini. “Pada 2014, 5 pekerja Freeport mati karena runtuhnya terowongan dan tertabrak kendaraan berat," jelas Said.
Dalam orasinya, Said mengajukan 6 tuntutan kepada KPK terkait Freeport. “Tangkap dan pidanakan Presdir dan Direksi PT Freeport Indonesia karena lalai dan menyebabkan hilanya nyawa pekerja,” ujar dia.
KPSI juga menedsak KPK mengusut indikasi korupsi di Kementerian ESDM dan Kemenakertrans, karena tidak memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang melanggar aturan hukum di Indonesia.
Mendesak PT Freeport tunduk dan patuh terhadap hukum Indonesia untuk membangun smelter dan menghentikan eksport bahan mentah, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan value added dari hasil tambang untuk keuntungan bersama.
“KSPI akan melakukan gugatan class action, kampanye nasional maupun internasional,” ujar Said.
KPSI juga mendesak dibentuknya tim investigasi nasional dan internasional untuk menyelidiki secara tuntas kasus kecelakaan kerja yang, serta menghentikan operasional PT Freeport sampai investigasi selesai,” ujar dia.
KPSI juga mendesak Komnas HAM agar menyampaikan kondisi di atas pada sidang HAM PBB terkait kovenan ekonomi, sosial dan budaya tahun 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved