Vonis mati terhadap dua warga negara Australia oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, terkait penyelundupan heroin sudah sesuai hukum di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Yuri Thamrin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/2).
"Vonis hakim terhadap warga negara Australia itu `kan sudah sesuai dengan sistem dan proses hukum Indonesia, siapa pun harus menerimanya," kata Yuri Thamrin.
Kalau pun Pemerintah Australia keberatan dengan vonis hukuman mati tersebut. Yuri mengungkapkan Deplu akan memberikan pengertian dan penjelasan kepada negeri Kangguru itu bahwa di Indonesia memang hukuman mati masih berlaku. Berbeda dengan sistem peradilan Australia yang tidak lagi menggunakan sanksi hukuman mati.
"Kita (Pemerintah Indonesia -red) juga akan memberikan pengertian kepada Pemerintah Australia bahwa hukuman mati tersebut diberikan kepada para pelaku kejahatan yang sifatnya sangat serius, dan narkotika adalah salah satunya," ujar Yuri mengungkapkan salah satu alasan mengapa dua warga negara Australia itu dihukum mati di Indonesia.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika sudah sangat luas biasa dampaknya bagi Indonesia karena sudah merupakan jaringan internasional. Karena itu hukuman mati untuk para pelaku kejahatan jenis tersebut dianggap masih relevan untuk diterapkan.
Yuri memberikan pernyataan itu sebagai tanggapan terhadap vonis hukuman mati Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, kepada dua warga negara Australia yakni Myuran Sukumaran (24) dan Andrew Chan (22), pada Selasa (14/2).
Menurut data PN Denpasar, vonis mati bagi Andrew dan Myuran adalah kali pertama dalam kasus narkoba, namun hukuman mati sebelumnya pernah diberikan kepada terpidana kasus Bom Bali I (Oktober 2002).
Selain dua vonis hukuman mati, majelis hakim juga telah memutus empat terdakwa "Bali 9" lain dengan hukuman penjara seumur hidup, yakni Scott Anthony Rush (20), Renae Lawrence (29), Micheael William Czugaj (19), dan Martin Eric Stephens (29).
Terdakwa Matthew Norman (19), Tach Duc Thanh Nguyen (25), dan Si Yi Chen (20) - kesemuanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU - akan mendengarkan putusan hakim pada hari ini, Rabu.
Kelompok "Bali 9" itu ditanggap di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat hendak menyelundupkan 8,2kg heroin ke Australia pada 17 April 2005 lalu.
Myuran sendiri, dalam sidang terungkap bahwa, di bagian paha kanan dan kirinya ditempelkan heroin masing-masing seberat 668,29 gram dan 693,41 gram dan di pinggang belakang seberat 807,27 gram.
© Copyright 2024, All Rights Reserved