Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fadjar mengingatkan MK agar jangan ada jeda waktu yang terlalu lama dalam mengumumkan sebuah keputusan yang telah diputuskan. Jeda waktu tersebut menimbulkan peluang adanya kongkalingkong.
"Yang saya sesalkan, terlalu lama dibacakan (putusan). Sebelumnya kami sudah mengingatkan, jangan terlalu lama (baca ) putusan. Kalau sudah diputuskan tapi tidak segera dibaca itu akan membuat masuk angin," kata Mukhtie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (01/02).
Seperti halnya putusan uji materi UU Peternakan dan kesehatan hewan yang menyeret mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terjerat korupsi.
"Kami agak cerewet, tetapi ini perkara sudah setahun lebih. Itu yang menjadi masuk angin, yang harus dilakukan jangan sampai draft putusan bocor dan tadi kami sudah diskusi dengan Pak Ketua (MK Arief Hidayat)," kata Mukhtie.
Mukhtie mengatakan kalau sejak berdirinya, MK telah difungsikan sistem transparan. Adapun jual beli putusan perkara dikarenakan adanya oknum hakim yang nakal.
"Setiap hakim itu tahu perkara itu putusan seperti apa. Kalau yang bersangkutan nakal bisa dikabulkan ini, wani piro (bermain jual beli perkara). Kasus Akil juga seperti itu, masalahnya orang Indonesia ini kan enggak pede. Belum apa-apa sudah minta tolong. Semua kasus Akil kan seperti itu, minta tolong," tuturnya.
Mukhtie mengatakan dalam persoalan etik Patrialis bersama hakim panel dalam perkara uji materi UU Perternakan dan Kesehatan hewan masih dalam proses. Pihaknya belum mendapatkan laporan pelanggaran etik lainnya . "Kemungkinan lain, belum ada indikasi belum ada report masyarakat, belum ada informasi publik yang menunjukan terkait ini," pungkas Mukhtie.
© Copyright 2024, All Rights Reserved