Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
"Menuntut agar majelis hakim supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, rabu (01/02).
Irman dianggap terbukti menerima suap Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya. "Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan memi karena telah mempengaruhi Dirut Perum Bulog dalam mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi untuk mendapat alokasi pembelian gula impor dari Bulog ang secara nyata bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota dan atau Ketua DPD," kata JPU.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Irman. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya," ujar JPU.
Tujuan pencabutan hak politik itu menurut jaksa untuk melindungi publik dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin yaitu kemungkinan publik salah pilih kembali.
JPU menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai anggota DPD dan ketua DPD untuk melakukan kejahatan Terdakwa menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan, motif kejahatan adalah untuk memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain dengan memanfaatkan jabatannya. "Terdakwa , terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar JPU.
Atas tuntutan tersebut, Irman dan penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 8 Februari 2017.
© Copyright 2024, All Rights Reserved