Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang diduga hasil makelar kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
"Kami sudah minta ke PPATK terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selata, Senin (4/11/2024) 2024.
Menurut Abdul Qohar, proses penelusuran transaksi Zarof Ricar tidak serta merta berjalan cepat. Sebab pengembangan kasus ini harus selesai terlebih dahulu dengan mengumpulkan seluruh barang bukti yang ada.
Selain PPATK, Kejagung juga menggandeng bank untuk mencari sumber uang-uang yang disimpan Zarof.
"Kami juga sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit penelusuran aset yang ada di Jampidsus. Semua kami lakukan secara maksimal," kata Abdul Qohar.
Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pertama, 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan terakhir mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik Kejagung berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp920 miliar atau nyaris Rp1 triliun dan emas Antam 51 kg.
Zarof mengaku telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Dari kasus ini, Zarof ini diduga dijanjikan uang Rp1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved