Ibunda dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meirizka langsung dijebloskan ke tahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Jatim), Surabaya, Senin (4/11/2024) malam.
Meirizka terlihat keluar Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.44 WIB.
Meirizka mengenakan baju berwarna biru dan rompi tahanan warna oranye sambil memakai masker. Tangannya diborgol.
Saat ditanya awak media, Meirizka tidak memberikan komentar apapun. Petugas Kejati Jatim membawanya menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Kuasa Hukum Meirizka, Filmon Lay, mengatakan, kliennya bakal menaati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami taat akan proses hukum yang ada. Kami percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim," kata Filmon.
Menurut Filmon, Meirizka diperiksa sekitar 5 jam di Kejati Jatim. Filmon akan kooperatif dan menghormati proses hukum.
"Diperiksa kurang lebih 5 jam. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum," kata Filmon.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa yang bersangkutan hari ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya pengadil kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp20 miliar dari Lisa, untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung Lisa dengan hakim di tingkat kasasi.
Menurut rencana, Lisa akan memberikan suap Rp5 miliar untuk hakim kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan uang Rp1 miliar untuk Zarof.
Di rumah Zarof, penyidik Kejaksaan menemukan barang bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved