Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Sebab proses pemindahan ibukota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan oleh keputusan presiden (keppres) yang hingga kini belum ditandatangani presiden.
"Ya sekarang Jakarta masih ibukota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan Keppres oleh Presiden," kata Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Supratman menjelaskan, meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, namun status Jakarta sebagai ibukota masih tetap melekat.
Menurut Supratman, penandatanganan Keppres masih menunggu kesiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Enggak ada masalah kalau UU tentang DKJ, tidak ada masalah. IKN enggak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Keppres ditandatangani," jelas Supratman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam 4 tahun ke depan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved